TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUPOKSI
Tugas Pokok :
Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pendapatan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. pembinaan dan fasilitasi bidang Pengelolaan Keuangan Daerah lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota;
d. pelaksanaan kesekretariatan Badan;
e. pelaksanaan tugas di bidang pajak daerah, retribusi, bagi hasil dan pendapatan lain-lain, anggaran, akutansi, pembinaan APBD Kabupaten/Kota, Bendahara Umum Daerah (BUD), pengelolaan barang milik daerah dan sistem informasi keuangan daerah;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah;
g. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan kerugian daerah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugasnya.