TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUPOKSI
Dalam melaksanakan tugasnya Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 serta Peraturan Gubernur Jambi Nomor 61 tahun 2016 mempunyai tugas pokok :
Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah Berdasarkan Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.